Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dicabut dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan purnawirawan Polri.
"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Sebab menurut dia, Pasal 77 KUHP telah menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.
"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Untuk itu, ia berharap capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.
"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi III beberkan catatan soal kecelakaan mahasiswa UI
Baca juga: Polda Metro Jaya libatkan tim TAA dalam rekonstruksi ulang kecelakaan
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari pun menyarankan agar status tersangka MHA dicabut terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut karena yang bersangkutan pun telah meninggal dunia.
"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mendorong pihak kepolisian untuk dapat melihat perkara ini secara komprehensif, serta penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus ini.
"Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu," tuturnya.
Hari ini, Kamis, Komisi III DPR RI batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan MHA.
Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023