Sungailiat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika seberat 3,4 kilogram jenis sabu sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Bangka Futin Helena Laoli di Sungailiat, Kamis, mengatakan pemusnahan 3,4 kilogram sabu itu juga bersamaan dengan 388 butir ekstasi dari tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara.

Selain pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kata dia, juga pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum sebanyak 24 perkara seperti senjata api, senjata tajam, telepon genggam, tas, pakaian, kayu dan selang ulir.

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Futin, dilakukan dengan dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali seperti di bakar, blender untuk narkotika dan dipotong untuk jenis senjata api dan senjata tajam.

"Pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai aturan dan melalui tahap seleksi yang baik dan benar. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi perspektif masyarakat tentang tindak lanjut penanganan kasus-kasus narkotika yang ditangani kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena dapat mencegah peredaran narkotika di masyarakat.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mencegah dan memerangi peredaran narkotika yang sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap media masa melalui pemberitaannya dapat memberikan edukasi terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan masyarakat.

Pewarta: Kasmono
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023