Jakarta Raya (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menjaga ketat sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
Ini adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Teddy dihadirkan sebagai terdakwa.
"Kami telah melakukan sejumlah kesiapan dalam rangka pengamanan sidang atas penyalahgunaan narkoba dengan terpidana Irjen Pol TM dan cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tercatat ada 60 personel polisi dari Polres dan Polsek yang dikerahkan khusus untuk menjaga jalannya sidang.
Baca juga: Polda Metro lacak alur transaksi pencucian uang dari jaringan Irjen TM
Personel itu terdiri dari petugas berseragam dan tidak berseragam. Mereka bertugas di menjaga di halaman hingga di dalam gedung pengadilan.
Dia berharap proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini bisa berlangsung lancar serta situasi kondusif.
Dari pantauan di lokasi, situasi sidang berlangsung kondusif. Tim kuasa hukum Teddy yang dinakhodai oleh Hotman Paris sudah sampai di ruang sidang.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca juga: Polda Metro jamin tidak ada perlakuan istimewa kepada Irjen TM
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023