Jakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara terhadap Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, telah diterima oleh pihak keluarga Jalan Cendana 8, Jakarta Pusat, dalam penyerahan yang dilakukan pada Senin sore. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum mantan Soeharto, Juan Felix Tampubolon, kepada wartawan di rumah sakit tempat pemimpin Orde Baru (Orba) tersebut menjalani perawatan sejak 4 Mei 2006, RS Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta Selatan. "Pak Harto kondisinya sangat lemah, dari pihak Kejaksaan bertemu Soeharto, tapi tidak ada komunikasi. Secara formal, yang menerima SKPP adalah Mbak Tutut," kata Juan Felix. Menurut dia, SKPP asli itu telah diserahkan sekitar pukul 15.00 WIB kepada keluarga HM Soeharto yang diwakili Siti Hardiyanti Rukmana, yang akrab disapa dengan sebutan Mbak Tutut. Pada Jumat (12/5), Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKPP yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi HM Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. Sesuai pasal 140 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa yang dalam keadaan tidak sehat tidak bisa diajukan ke persidangan. Dengan terbitnya SKPP itu, maka status proses hukum Soeharto dinyatakan final dan HM Soeharto bebas dari status "terdakwa", kecuali bila ditemukan alasan berupa kesembuhan penyakitnya barulah dapat diajukan ke persidangan lagi. Surat yang diserahkan perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan SKPP perkara Soeharto tertanggal 11 Mei 2006 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iskamto. SKPP itu mencantumkan, penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa HM Soeharto dihentikan dengan dasar bahwa perkara tersebut sudah ditutup demi hukum. Pada 21 Agustus 2000, Soeharto diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dakwaan pidana korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun pada tujuh yayasan yang dipimpinnya. Namun, kondisi kesehatan terdakwa Soeharto yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan perkara menjadi kendala pengadilan korupsi tersebut. Juan Felix menambahkan, penutupan perkara Soeharto demi hukum itu mengikutsertakan benda sitaan yang diajukan sebagai barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Disinggung mengenai tanggapan Keluarga Jalan Cendana 8 --tempat bermukim keluarga besar HM Soeharto-- mengenai terbitnya SKPP itu, Juan Felix mengatakan, pihak keluarga belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun pastinya mereka menghargai ketetapan tersebut. "Sekarang konsentrasi penuh pada kondisi Pak Harto yang masih kritis," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006