"Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan kepala desa saja. Padahal banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa," kata Ketua Umum Papdesi Wargiaty di Jakarta, Rabu.
Poin penting tersebut kata dia seperti kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.
"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," kata dia.
Dia mengatakan menimbang tingginya dinamika pembangunan desa hampir satu dekade terakhir, maka Papdesi mendorong adanya penyempurnaan UU Nomor 6/2014 tentang desa.
"Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa," kata dia.
Oleh karena itu lah, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia perlu memberikan beberapa pernyataan resmi kepada publik.
"Jadi, perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya bagian kecil dari dinamika revisi UU Desa," kata Wakil Ketua DPP Papdesi Wahyudi Anggorohadi.
Usulan revisi pun kata dia bukanlah hal yang tiba-tiba seperti yang dikait-kaitkan selama ini, seperti yang menyatakan gerakan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.
Baca juga: PAPDESI berterima kasih pada Presiden Jokowi atas implementasi UU Desa
Baca juga: Kemendagri kaji perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023