Kondisi Kantor Imigrasi Jakarta Utara memiliki keterbatasan karena berlokasi di ruko kawasan Kelapa Gading

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja melakukan inspeksi ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara pada Rabu.

Dalam inspeksi itu, Silmy meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama agar ketika mendesain kantor baru memperhatikan tata letak (layout) agar memiliki kesesuaian dengan karakteristik lingkungan dan pemohon layanan Imigrasi di Jakarta Utara.

"Yang paling mengerti kondisi adalah yang di lapangan, jadi harus proaktif untuk mendengarkan," kata Silmy di Jakarta Utara, Rabu.

Kondisi Kantor Imigrasi Jakarta Utara memiliki keterbatasan karena berlokasi di ruko kawasan Kelapa Gading. Meski demikian, kantor itu masih cukup representatif dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan baik.

Kendati belum sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok yang sudah ada gedung sendiri di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Namun jangan sampai karena berupaya menyeragamkan hal baik, jadi mengurangi aplikasi serta layanan yang sudah baik.

Silmy menambahkan, kedua kantor imigrasi di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) DKI Jakarta tersebut sama-sama memiliki inovasi baik yang tidak sama satu dengan lainnya, baik dalam aplikasi maupun layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Ada hal yang baik pada setiap kantor imigrasi, tetapi belum sama satu dengan yang lain," kata Silmy.

Silmy sudah melihat sendiri bagaimana pelayanan paspor dan izin tinggal warga negara Asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di Kelapa Gading dan juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok di Koja, Jakarta Utara pada Rabu.

Di Imigrasi Tanjung Priok, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio mengatakan wilayah kerja mereka ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kabupaten Kepulauan Seribu, serta dua kecamatan di wilayah Kota Jakarta Utara yakni Kecamatan Koja dan Tanjung Priok.

Sedangkan di Imigrasi Jakut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan pihaknya memaksimalkan pelayanan di wilayah Jakarta Utara secara keseluruhan.

Sebagai informasi, Silmy mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara guna menyampaikan empat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yang pertama adalah pelayanan yang cepat dan bersih. "Apapun sekarang cepat. Apa-apa yang membuat lama, gugurkan" ujarnya.

Layanan yang cepat juga berhubungan dengan hal kedua yang Jokowi sampaikan, yaitu mengenai digitalisasi. Yaitu layanan keimigrasian akan dilakukan secara daring (online) cepat atau lambat untuk memberikan kemudahan atau fleksibilitas proses layanan kepada pengakses layanan tersebut.

Otomatis, kata Silmy, pemberian kemudahan harus disertai dengan peningkatan pengawasan agar tidak kaget dengan perubahan yang ada.

"Ketika kita mempermudah proses artinya pengawasan dan intelijen harus didorong untuk antisipasi," kata Silmy.

Hal yang ketiga adalah terkait review struktur organisasi, SOP, serta proses bisnis di internal organisasi. Presiden berpesan agar Imigrasi fokus pada birokrasi yang mempermudah dan mempercepat, tanpa menghambat atau membuat sulit pemohon.

Amanat keempat berkaitan dengan penerbitan visa yang menarik pelintas yang berkualitas atau yang disebut dengan Golden Visa.

"Imigrasi harus menjadi bagian yang membantu mendukung atau sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Baca juga: Pemohon paspor di akhir pekan di Imigrasi Jakarta Utara penuhi kuota
Baca juga: Imigrasi Jakut tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor pada Sabtu
Baca juga: Imigrasi Jakut dorong kapasitas pegawai kelola aduan masyarakat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023