Jakarta (ANTARA News) - Jaringan aktivis gerakan mahasiswa pro demokrasi (Prodem) akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan jalan Cendana, kediaman mantan Presiden Soeharto, pada 19 Mei 2006, untuk menyatakan penolakan atas dibebaskannya Soeharto dari proses pengadilan. "Para mantan aktivis gerakan mahasiswa hari ini berkumpul di LBH Jakarta. Di antaranya hadir Christ Siner Keytimu, Judil Herry, dan Budiman Sudjatmiko serta para mantan aktivis gerakan mahasiswa 80-an dan 90-an. Mereka menolak Soeharto dibebaskan dari proses pengadilan," kata Sekjen Prodem Ferry Juliantino, di Jakarta, Senin. Menurut Ferry, para mantan aktivis gerakan mahasiswa menginginkan proses pengadilan Soeharto, mantan presiden Republik Indonesia, tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Semua berada pada posisi yang sama di depan hukum. "Kami menuntut agar mantan presiden Soeharto tetap diadili, baik itu pelanggaran pidana maupun perdata," katanya. Pertemuan ini juga merupakan konsolidasi simpul-simpul gerakan pro demokrasi untuk melawan keputusan pemerintah yang mengampuni mantan presiden Soeharto. Konsolidasi untuk mempersiapkan aksi ke Kejakgung dan kediaman mantan presiden Soeharto di Jln Cendana. Menurut Ferry, Prodem akan membuat Mahkamah Rakyat yang terdiri dari para ahli di bidang hukum. Makhamah Rakyat ini akan mengadili Soeharto. Mereka akan mengadili Soeharto secara in absensia dan menggali dasar-dasar hukum untuk mengadili Soeharto. Aksi dan protes ini, menurut Ferry, merupakan bentuk perlawanan sipil atas keputusan elit politik yang mengampuni Soeharto tanpa melalui pengadilan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006