"BUMDes dan BUMDesma tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa, justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa," ujar Mendes PDTT saat sarasehan bersama pemilik BUMDes di Teluk Bakau, Bintan, Rabu.
Dalam acara bertajuk Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDes itu, ia menekankan agar semua aktivitas ekonomi BUMDes harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.
Selain itu, lanjut dia, BUMDes maupun BUMDes Bersama juga memiliki peran besar dalam menyelamatkan aset budaya desa.
"BUMDes harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi," tutur Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BUMDes dan BUMDesma telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDesma Lkd telah mencapai 5.300.
Gus Halim mengungkapkan, keberadaan BUMDes dan BUMDesma juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, BUMDes dan BUMDesma dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor. Hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional.
"Perjalanan BUMDes sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.
Dalam acara tersebut, Mendes PDTT menyerahkan NIB kepada BUMDes dan BUMDesma Lkd yang telah mendaftarkan ke BKPM. Penyerahan NIB di antaranya dilakukan kepada BUMDes Gemilang Gunung Kijang, Bintan; BUMDes Mitra Perdana Teluk Sasah, Bintan.
Selain itu, BUMDesma Cahaya Mantang Lkd, Bintan; BUMDesma Kuberi Lkd, Kuantan Singingi, Riau; BUMDesma Singosari Lkd, Malang, Jawa Timur; dan BUMDes Posi Posi Guaimaadu, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023