Tak hanya mobil, pelaku juga mencuri tiga buah telepon seluler

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap motif pria pelaku pencurian satu unit mobil, berinisial S (70) di Jalan Gedung Peluru Selatan No. 76 RT008/RW04, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan untuk kebutuhan ziarah ke makam istri pelaku di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (24/1) pagi pukul 05.00 WIB.

"Karena keinginannya sangat tinggi untuk berziarah awalnya pelaku mau pinjam mobil, tapi tidak jadi karena pelaku merasa takut lantaran bukan karyawan di kantor tersebut," kata kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Tak hanya mobil, pelaku juga mencuri tiga buah telepon seluler yang kemudian dijual untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan.

Korban berinisial F yang menyadari mobilnya hilang langsung melaporkan Polsek Tebet pada 24 Januari 2023.

Kemudian, anggota kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dua orang saksi, dan mengecek kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi.

Menurut keterangan dua orang saksi, pelaku memang ingin bekerja sebagai buruh di kantor tersebut namun ditolak lantaran sudah lanjut usia (lansia).

Kemudian, saksi yang bekerja sebagai buruh kantor juga mengatakan pelaku sudah menikah dua kali dan istri keduanya meninggal dunia yang makamnya berada di daerah Cilacap.

Saksi juga menyebutkan kebiasaan pelaku sering pulang kampung halaman karena ingin pamer bisa memiliki barang-barang mewah.

Hingga dua hari setelahnya, pada Kamis (26/1) polisi berhasil menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.

"S sudah sebulan numpang hidup di kantor kawasan Tebet lalu pelaku mengambil kunci mobil dan tiga buah telepon seluler yang tergeletak di meja kantor tanpa izin," jelasnya.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pada akhirnya pemilik mobil dan pelaku melakukan perdamaian (restorative justice) lantaran pemilik mobil merasa empati dengan keinginan pelaku dan juga usianya yang sudah tua.

"Mereka sepakat untuk mengadakan perdamaian, kami selaku penyidik Polsek Tebet, kami memfasilitasi keinginan pelapor dan terlapor," tutupnya.

Dengan demikian, pelaku terjerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kamera dan lensa senilai Rp600 juta
Baca juga: Polisi tangkap dua orang usai kebakaran gudang pendingin di Muara Baru
Baca juga: Polda Metro Jaya kembalikan motor curian kepada pemiliknya

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023