Sungailiat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa di daerah itu.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli dan 62 orang Kepala Desa se Kabupaten Bangka di Sungailiat, Rabu.
Kajari Bangka Futin Helena Laoli mengatakan MoU yang ditandatangani tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang terutama upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Jaksa Agung sebut nilai pendamping hukum Program PEN Rp21,9 triliun
"Kami dan pemerintah desa akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi dalam berbagai kegiatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Dia mengutarakan pendampingan hukum terhadap pemerintah desa di dalamnya terdapat lima kegiatan yaitu, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa, kata dia, diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang - Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 11 tahun 2021.
"Dengan ditandatangani kerja sama ini, pemerintah desa dapat meminta bantuan kejaksaan untuk kepentingan mewakili pihak pemerintah desa dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam penyelesaian perdata baik sebagai penggugat atau tergugat," ujarnya.
Baca juga: Bangka Tengah gandeng Kejari pendamping hukum penggunaan dana desa
Pihaknya juga dapat mewakili pemerintah desa selaku tergugat dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Pemerintah desa melalui Kepala desa diberikan ruang berkonsultasi tentang berbagai masalah hukum yang mungkin masih terdapat keragu raguan dalam penerapan.
"Dengan nota kesepakatan ini saya berharap pendampingan hukum sungguh dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa dan tercipta keamanan, kenyamanan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Meskipun kehadiran Kejaksaan memberikan rasa nyaman, Futin Helena tegas mengatakan kepala desa tidak boleh sewenang-wenang melaksanakan pekerjaan tanpa aturan.
"Kami tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan kepala desa melakukan tindak pelanggaran korupsi," jelasnya.
Pewarta: Kasmono
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023