Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) kembali menerima permohonan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran. Kali ini uji materil diajukan oleh 13 organisasi, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan LBH Pers, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (MPPI) di Gedung MA, Jakarta, Senin. MPPI mengajukan permohonan uji materil terhadap empat PP tentang Penyiaran, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, PP Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan PP Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Keempat PP tersebut, menurut MPPI, bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Empat PP itu telah mengebiri kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat 2 UU 32 Tahun 2002 bahwa KPI sebagai Lembaga Negara yang bersifat independen," kata Koordinator MPPI, Zainal Suryokusumo. Ia menambahkan, pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 yang dilanggar oleh empat PP tersebut adalah pasal 7 ayat 2, pasal 8 ayat 1, pasal 33 ayat 1 dan 5, yang mengatur tentang Penyiaran, Perijinan, Wilayah Siaran, Sanksi dan Permodalan. Menurut MPPI, pengaturan perijinan, wilayah siaran, sanksi dan permodalan adalah mutlak wewenang KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mempunyai otoritas untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Sebelumnya, KPI juga telah mengajukan permohonan uji materil ke MA terhadap empat PP tersebut. Saat mengajukan permohonan, MPPI didampingi oleh beberapa anggota komisi I DPR, di antaranya Marzuki Darusman dan Sutradara Ginting. Marzuki bahkan sempat menyatakan ancaman bahwa Komisi I akan menunda semua rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informasi sampai pemerintah mencabut empat PP yang dianggap "mengebiri" wewenang KPI tersebut. Selain dianggap bertentangan dengan UU Penyiaran, PP Penyiaran yang diterbitkan oleh pemerintah itu juga dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MPPI menilai PP Penyiaran di antaranya bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2004 bahwa materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. "Dari fakta hukum itu sudah jelas bahwa pemerintah telah mengebiri wewenang KPI dan pada saat yang sama melanggar UU Nomor 10 Tahun 2004," kata Zainal. Permohonan uji materil tersebut diterima oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan PK TUN MA, Abdul Manan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006