Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia akan mempercepat perbaikan tata kelola pekerja migran Indonesia di negara itu dengan melakukan digitalisasi untuk mengurangi waktu dan biaya penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers di Putrajaya, Selasa, mengatakan telah menyampaikan beberapa tindakan yang perlu segera dilakukan menyusul keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden RI Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Hal itu, kata dia, mencakup upaya untuk mengurangi waktu dan biaya migrasi terkait penggunaan TKA, dan memanfaatkan teknologi digitalisasi untuk tujuan integrasi sistem dan pemantauan TKA.
“Dengan senang hati saya informasikan bahwa pihak Indonesia menyambut baik perubahan kebijakan dan penyelarasan fungsi manajemen tenaga kerja asing di Malaysia,” ujar dia.
Kesepakatan tersebut akan diwujudkan melalui pembahasan resmi dalam komite yang ada di kedua negara, katanya.
Saifuddin melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada 29-30 Januari lalu. Dia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menurut dia, dalam lawatan tersebut ada pembahasan yang menyinggung penegakan undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, ada juga pembahasan tentang penanganan pemulangan narapidana dan tahanan imigrasi, serta upaya koordinasi untuk meminimalisasi risiko TKA disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerja sama dan pengawasan keimigrasian perbatasan juga ikut dibahas, kata Saifuddin, untuk memastikan kedaulatan dan keamanan kedua negara dapat direncanakan dengan baik.
Kunjungan itu juga mencatat komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama antarkementerian, katanya.
Sementara itu, Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan banyak hal yang dibahas terkait skema perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Beberapa isu yang dibahas antara lain perkembangan pasca-pelaksanaan Joint Working Group ke-1 dan ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik.
Dibahas pula Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) untuk melegalkan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan atau pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Baca juga: Menaker harap Pemerintah Malaysia segera terbitkan SOP RTK 2.0
Baca juga: Indonesia harapkan Anwar Ibrahim segera selesaikan isu PMI di Malaysia
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023