Jadi memang negara-negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikat HACCP, dan sekarang pengurusannya lebih mudah karena langsung ke sistem OSS
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pamuji Lestari mengatakan permohonan sertifikasi hazard analysis and critical control point (HACCP) sebagai jaminan mutu produk dipermudah.
"Permohonan sertifikasi HACCP dalam proses integrasi sistem melalui sistem OSS (oss.go.id) dan setiap permohonan menggunakan 1 ID izin yang tidak dapat digunakan berulang. Jadi memang negara-negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikat HACCP, dan sekarang pengurusannya lebih mudah karena langsung ke sistem OSS," kata Lestari dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kemudahan yang tak kalah penting ialah sertifikat ini tidak perlu lagi legalisir dan diterbitkan secara elektronik.
Baca juga: Kemenkop berikan 17 UKM sertifikat HACCP untuk dorong ekspor
Selain itu, proses integrasi penerbitan sertifikat HACCP secara elektronik oleh OSS atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, telah memasuki tahap user acceptance testing (UAT).
BKIPM bersama dengan Kementerian Investasi BKPM telah melakukan 4 kali proses UAT dalam rangka penyempurnaan sistem dan meminimalisasi terjadinya kendala dalam implementasinya.
Tari juga memaparkan bahwa HACCP sekaligus menjadi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta memiliki format lampiran bilingual.
Dengan kemudahan ini, pihaknya berharap mampu meningkatkan eksportasi produk perikanan yang dihasilkan oleh UPI (unit pengolahan ikan).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia bisa mencapai 7,66 miliar dolar AS atau setara Rp 116, 1 triliun (kurs Rp 15.160). Target ini merupakan bagian dari indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023.
Baca juga: Agar produk aman konsumsi, terapkan HACCP
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023