Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Indonesia, Stephan Schwartz, mengatakan bahwa keputusan untuk mempercepat pembayaran utang merupakan hak setiap negara anggota untuk melakukannya. "Ini (percepatan pembayaran utang) merupakan hak setiap negera anggota IMF untuk mempercepat pembayaran (utangnya). Tentu ini hak setiap negara untuk melakukan pembayaran lebih awal," kata Steven Schwartz seusai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin. Lebih lanjut Steven mengatakan bahwa untuk memutuskan percepatan pembayaran utang tersebut oleh Pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan pembicaraan formal dengan IMF. "Suatu negara bisa melakukan pembayaran kapan saja bila ia mau," kata Steven. Sebelumnya, Deputi Senior Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, menyatakan rencana percepatan pembayaran utang IMF hampir pasti akan dilakukan mengingat kondisi cadangan devisa yang cukup besar. Namun demikian, ia mengakui bahwa pembahasan selama ini belum menentukan apakah pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara sekaligus atau mencicil dalam 2 atau 3 kali pembayaran. Pemerintah mendukung rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan percepatan pembayaran utang. Sampai saat ini, utang Indonesia kepada IMF mencapai 7.8 miliar dolar AS dengan masa jatuh tempo hinga 2010 dan disimpan sebagai cadangan devisa di Bank Indonesia. Percepatan pembayaran utang yang saat ini sedang dipertimbangkan secara serius oleh Pemerintah Indonesia menunjukkan terjadinya pemulihan ekonomi di Indonesia, kekuatan posisi eksternal Indonesia, dan kebaikan yang signifikan dari cadangan devisa Indonesia. Atas rencana pemerintah RI untuk melakukan percepatan pembayaran utang tersebut, IMF mengatakan pihaknya tidak akan memberikan pinalti kepada Indonesia jika mereka berniat mempercepat pembayaran utangnya. Menurut Schwartz, tidak akan ada pinalti bagi negara-negara anggota jika mereka mempertimbangkan kemungkinan percepatan pembayaran utang kepada IMF. (*)
Copyright © ANTARA 2006