Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juni hingga Desember 2022.
"Barang bukti ini berasal dari 32 penindakan yang dilakukan selama periode tersebut," katanya.
Menurut dia, potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa diperoleh dari jutaan batang rokok tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dengan para aparat penegak hukum lainnya.
Ia menambahkan upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan mulai hulu hingga hilir.
"Tujuannya untuk mengamankan potensi keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta kelancaran pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 26 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Dari 26 kasus tersebut, kata dia, 25 perkara merupakan kasus tindak pidana asal, sementara satu lainnya merupakan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap.para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023