Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup.
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia serta Tim Terpadu yang meliputi Polda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu sepakat menutup tambang ilegal di Kabupaten Luwu, Sulsel.
Langkah ini sekaligus sebagai respons desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso untuk menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan H Muh Ridwan Talib dalam siaran persnya di Makassar, Selasa.
Baca juga: Jusuf Kalla singgung tambang di Lutra, kembalikan ke masyarakat
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu, telah disepakati tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
"(Rekomendasi ditutup) sebab diduga tidak memiliki izin tambang, akan tetapi setelah disepakati pada pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi," sambung Ridwan.
Menurut dia, area pertambangan legal mesti melalui prosedur resmi. Ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi di antaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel.
Setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi, kata dia, Dinas ESDM akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan izin tambang, setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit izin tambang.
Baca juga: DPRD Kaltim minta inspektur tambang awasi perusahaan pemegang IUP
Dia menjelaskan, izin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Maka dari itu KLHK akan terbitkan izin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.
“Nantinya, izin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar," jelasnya.
Sebelumnya, aktivis Aruss Suso yang terdiri dari Walhi, Fik Ornop, LML Sulsel, YBC Gowa, YaptaU, YPL Sulsel, Walda Sulsel, AMAN Tana Luwu, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo), Walacea, LBH Makassar, YPMP Sulsel, MAPALA Unismuh Palopo, Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat, dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS) menuntut penutupan tambang tersebut.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023