pemohon harus melengkapi sejumlah berkas seperti KTP dan SIM berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi keliling di empat titik di wilayah DKI Jakarta pada Selasa.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling tersebut beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dengan titik lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang jangka waktu SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro bentuk tim pencari fakta kasus kecelakaan mahasiswa UI
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023