Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan upaya perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri membutuhkan pemikiran dan strategi implementasi yang komprehensif.
"Kami sedang dalam proses memikirkan hal itu, bagaimana yang terbaik, khususnya setelah ada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, simpul permasalahan dari upaya menghadirkan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan kepada para pekerja migran terletak pada perbedaan kebijakan pada sektor perlindungan asuransi kesehatan di masing-masing negara.
Baca juga: BPJS didorong perbanyak kerja sama "G to G" lindungi kesehatan PMI
"Simpul masalahnya, berbagai negara punya asuransi sendiri dan mekanisme penganggaran sendiri, apakah nanti yang merekrut migran membayar, terus membayarnya ke mana, berapa jumlahnya, dan sistemnya bagaimana. Itu banyak pekerjaan rumahnya," kata dia.
Selain itu, kata Ghufron, jumlah sebaran pekerja migran Indonesia di banyak negara belum seluruhnya mampu ditangani oleh SDM BPJS Kesehatan di dalam negeri.
Menurut dia, sebaran pekerja migran di berbagai negara bisa berkisar ratusan ribu orang per negara, contohnya seperti di Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Ghufron menambahkan, pihaknya menyatakan sanggup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun membutuhkan waktu untuk menghadirkan solusi yang komprehensif.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalisasi kepesertaan pekerja sektor informal
"BPJS Ketenagakerjaan malah sudah action. Bukan berarti kami tidak sanggup, kami siap," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Migrant Care mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negeri.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan juga perlu berdampak positif kepada para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi mewajibkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan dongkrak kolektabilitas iuran pekerja informal
Menurut Wahyu, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sangat terbatas, sehingga pemerintah perlu membuktikan manfaat BPJS Kesehatan bagi pekerja migran.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023