Adapun informasi WKP meliputi luas wilayah WKP sebesar 10.410Ha, potensi cadangan 49MWe, dan rencana pengembangan sebesar 20 MWe (dalam usulan perubahan RUPTL) 2021-2030.
Ditjen EBTKE menetapkan syarat sebagai berikut:
- Badan usaha/konsorsium yang berpengalaman dan bergerak di bidang panas bumi, huu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkitan tenaga listrik
- Nilai jaminan lelang sebesar Rp1.000.000.000.
Bagi Badan Usaha/Konsorsium yang berminat untuk mengikuti Pelelangan wajib memasukkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan pendaftaran yang terdiri dari:
- Salinan akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahan terakhir khususnya terkait dengan perubahan direksi;
- Profil Badan Usaha;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir;
- Pakta integritas Badan Usaha atau konsorsium;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- Bukti setor jaminan lelang.
Adapun periode pengambilan formulir dibuka sejak tanggal 25 Januari hingga 7 Februari 2023 di Sekretariat Pelelangan WKP, Gedung Slamet Bratanata Lt.3, Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023