Jakarta (ANTARA) -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan Pelelangan Ulang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan prakualifikasi di WKP Nage, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.


Adapun informasi WKP meliputi luas wilayah WKP sebesar 10.410Ha, potensi cadangan 49MWe, dan rencana pengembangan sebesar 20 MWe (dalam usulan perubahan RUPTL) 2021-2030.


Ditjen EBTKE menetapkan syarat sebagai berikut:
  • Badan usaha/konsorsium yang berpengalaman dan bergerak di bidang panas bumi, huu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkitan tenaga listrik
  • Nilai jaminan lelang sebesar Rp1.000.000.000.
Bagi Badan Usaha/Konsorsium yang berminat untuk mengikuti Pelelangan wajib memasukkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan pendaftaran yang terdiri dari:


  • Salinan akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahan terakhir khususnya terkait dengan perubahan direksi;
  • Profil Badan Usaha;
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Salinan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir;
  • Pakta integritas Badan Usaha atau konsorsium;
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
  • Bukti setor jaminan lelang.
Adapun periode pengambilan formulir dibuka sejak tanggal 25 Januari hingga 7 Februari 2023 di Sekretariat Pelelangan WKP, Gedung Slamet Bratanata Lt.3, Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023