Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja independen sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi UU MK Mengenai Pencopotan Hakim Aswanto.
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Enny menanggapi pendapat pelapor dugaan perubahan substansi perkara tersebut yang merupakan pihak penggugat terkait, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Zico mempertanyakan independensi MKMK dalam mengatasi masalah internal dengan adanya hakim konstitusi aktif sebagai anggota lembaga baru tersebut.
Baca juga: MK bentuk Mahkamah Kehormatan atasi kasus perubahan substansi putusan
Baca juga: MK menunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu
Sebelumnya usai menggelar rapat pemusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, MK menyepakati pembentukan MKMK untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan MK dengan penandatanganan Peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK," ucap Enny.
Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 dapat diselesaikan secara adil dan independen. Ia mengatakan MKMK akan segera bekerja mulai dari tanggal 1 Februari 2023.
Terkait dengan keanggotaannya, Enny menyampaikan seluruh hakim konstitusi menyepakati, berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.
Mereka adalah satu orang hakim aktif yakni Enny, satu perwakilan tokoh masyarakat, yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota Dewan Etik MK Sudjito yang mewakili unsur akademisi.
Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh Zico. Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs web MK.
Ia mengatakan perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya".
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023