Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.
"Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" yang diikuti di Jakarta, Senin.
Pihaknya melihat Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik, sehingga kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Namun, itu juga dinilai belum cukup.
Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.
Baca juga: Menteri PPPA dorong DPR segera sahkan RUU PPRT
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR RI dukung percepatan pengesahan RUU PPRT
"Hal-hal inilah, yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut," katanya.
Dengan begitu, pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang dibutuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak.
Haiyani juga mengatakan, regulasi PPRT akan memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi identitas yang jelas dari pekerja.
"Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa," tuturnya.
Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, Haiyani mengatakan UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, jika RUU ini bisa disahkan maka akan sejalan dengan dengan Kementerian PPPA yang mendapatkan lima mandat dari perempuan, salah satunya adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, pekerja domestik menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.
"Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pemberdayaan melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga yang tidak hanya bekerja di dalam negeri tapi juga di luar negeri untuk terhindar dari kekerasan," tuturnya.*
Baca juga: Kemenkumham segera koordinasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023