Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengukuhkan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) untuk melakukan pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Ibu Kota.
Pengukuhan itu berlangsung di lapangan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Ibnu menyampaikan bahwa pengukuhan dilaksanakan karena terdapat pergantian dalam jajaran pejabat struktural di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pengukuhan itu merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 tanggal 18 September 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Satopspatnal Pemasyarakatan yang didasari Tata Nilai "Tri Cakti Abhinaya" yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan.
"Dengan adanya Satopspatnal Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di Pemasyarakatan dengan maksimal sesuai dengan aturan yang ada," kata Ibnu.
Dia juga menyampaikan bahwa jajaran Pemasyarakatan DKI Jakarta harus bekerja lebih cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel untuk mencapai kinerja Pemasyarakatan yang semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) serta berakhlak.
"Seluruh UPT Pemasyarakatan harus melakukan dan melaksanakan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergitas," katanya.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta dan BNN kolaborasi cegah peredaran narkoba
"Seluruh UPT Pemasyarakatan harus melakukan dan melaksanakan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergitas," katanya.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta dan BNN kolaborasi cegah peredaran narkoba
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023