"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan ada dua saksi yang akan diperiksa yakni Anggota Panitia Pemeriksaan dan penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Sekretariat DPRD Kabupaten Marowali Utara TA 2017 Yohanis Pither Bandaso dan wiraswasta atas nama Abraham Robert Paringkuang alias Ampi.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.
Tim penyidik saat itu mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak Pemkab Morowali Utara.
Diketahui, Pihak KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022)
Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.
KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.
Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023