Sesuai arahan Presiden, penggunaan 'local content' harus jadi prioritas
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya industri manufaktur mengoptimalkan penggunaan kandungan lokal untuk setiap produksi, guna mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.
"Sesuai arahan Presiden, penggunaan local content harus jadi prioritas," kata Moeldoko saat meninjau proses produksi pengecoran komponen aluminium dan komponen rem untuk otomotif di PT Mitrametal Perkasa, Karawang, Jawa Barat, Senin.
Moeldoko mengapresiasi langkah PT Mitrametal Perkasa yang telah menggunakan kandungan lokal hingga 95 persen untuk produksi komponen rem kendaraan bermotor. Terlebih, sepuluh persen hasil produksi telah diekspor ke luar negeri, antara lain ke Malaysia dan Iran.
"Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang," ujarnya.
Baca juga: Moeldoko ajak anak muda kembangkan sektor pertanian
Baca juga: Moeldoko tekankan pemerintah komitmen beli alsintan dalam negeri
Moeldoko juga menekankan pentingnya industri nasional meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang yang dihasilkan. Sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar Internasional
"Industri nasional harus bisa mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor. Untuk itu kualitas harus bisa bersaing," ujar Moeldoko.
Sementara itu Direktur Operasional dan Non Operasional PT Mitrametal Perkasa Gede Agus Prayajana mengungkapkan saat ini pihaknya terus mengembangkan jenis produksi pengecoran komponen aluminium, di antaranya, produksi komponen rem untuk kereta api dan peralatan rumah tangga.
"Saat pasar otomotif turun pada masa pandemi, justru produksi rumah tangga seperti panci ini naik. Itu yang membuat kami bisa bertahan. Sementara sembilan puluh persen pasarnya masih domestik," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Komitmen tersebut tertuang dalam Inpres No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023