Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya Senin ini bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi berbeda di Kota Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Senin, pelayanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta tersebut berada di:
- Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur
- LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling pada Senin ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Dishub DKI tetap rancang ERP meski ada ETLE
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023