Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan minibus membawa 1.125 botol minuman keras ilegal berbagai merek yang akan diedarkan di wilayah Cirebon.
"Ketika anggota menggelar patroli, mendapati ada seorang yang dicurigai, dan setelah dicek ternyata mobil yang dikendarai membawa ribuan minuman keras ilegal," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu.
Ariek mengatakan minibus yang diamankan berplat polisi E-1694-CA, dikemudikan oleh AA, karena membawa 1.125 botol minuman keras ilegal berbagai merk.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari minibus sedang meminum minuman keras.
"Karena curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari minibus tersebut," katanya.
Hasilnya lanjut Ariek, petugas kepolisian menemukan ribuan botol miras ilegal yang diduga dibawa dari Kota Bandung dan akan diedarkan di Kota Cirebon.
"Mobil membawa miras ini diduga berjalan dari Kota Bandung menuju Kota Cirebon dan akan mengedarkan mirasnya di wilayah hukum Cirebon Kota," tuturnya.
Ariek menegaskan, operasi miras ini tidak hanya dilakukan kali ini saja, namun Polres Cirebon Kota akan terus melakukan operasi untuk menekan angka peredaran miras di Kota Cirebon.
"Tidak hanya malam ini saja, kita akan terus gencar melakukan operasi sampai betul-betul tidak ada peredaran miras ilegal di Kota Cirebon," katanya.
Sementara, untuk pengendara minibus yang membawa miras ilegal, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023