Kapolresta Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan bahwa pelaku DS tega membunuh korban karena tersinggung terhadap perkataan korban.
"Usai mendapatkan informasi adanya kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku kurang lebih 1x24 jam tepatnya pada Sabtu (28/1) pukul 17.30 WIB," kata Aris di Mapolresta Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan emosional seperti berteman dan sebagainya, selain itu korban dan pelaku baru pertama kali bertemu di tempat kejadian perkara.
Pelaku merupakan warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma namun ditangkap oleh tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu di Desa Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aris mengatakan pelaku ditangkap karena tim menemukan handphone milik DS di tempat masjid, sebab pelaku usai dari wilayah lokalisasi mampir ke tempat korban untuk menumpang charger handphone miliknya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lanjut Aris, pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.
"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.
Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.
"Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023