Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi mengapresiasi instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagai petunjuk pelaksana kebijakan pembangunan jalan daerah.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia menjelaskan kebijakan dari inpres itu sudah disahkan di paripurna. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dimungkinkan untuk mengintervensi jalan yang berstatus kabupaten, provinsi hingga jalan negara.
"Intinya APBN bisa memungkinkan untuk mengintervensi jalan-jalan yang berstatus kabupaten, provinsi maupun jalan negara," katanya menegaskan.
Menurut dia, dasar hukum inpres itu sangat jelas yakni Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp32 triliun perbaiki jalan daerah
Baca juga: Pemerintah buka akses jalan daerah terpencil di wilayah Maybrat
"Selama kajian-kajiannya sudah selesai, bahwa itu layak untuk direvitalisasi diperbaiki. Nah saya kira apa yang dikeluarkan oleh Presiden, kami Komisi V memandang bahwa itu sudah menjadi bagian dari pelaksanaan RUU jalan tugas pemerintah melaksanakan undang-undang," katanya menegaskan.
Bahkan, Mulyadi mengapresiasi respon dan keseriusan Presiden Jokowi dalam menindaklanjuti hasil revisi undang-undang jalan yang telah disahkan oleh DPR RI di Paripurna.
Lewat Inpres perbaikan jalan daerah itu kata dia, Jokowi menginginkan ada peningkatan ekonomi masyarakat. Pasalnya, jika jalan-jalan daerah tidak mendapat perhatian pemerintah, maka alur distribusi logistik akan terganggu dan kehidupan masyarakat juga akan terganggu.
"Ujung dari setiap kebijakan direalisasikan dari anggaran diharapkan bisa memberikan peningkatan terhadap kualitas kehidupan bermasyarakat, dan tentunya, misalnya, memperbaiki fungsi jalan sebagai jalur logistik, atau, misalnya, logistik nya sudah tertata maka diharapkan perputaran ekonomi semakin baik," jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023