Depok (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR Amien Rais menyatakan demi keadilan, maka mantan pejuang prointegrasi Timor-Timour, Eurico Gueteres, harus dibebaskan dari hukuman pidana selama 10 tahun atas kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur, karena ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas kasus itu. "Eurico Gueteres hanyalah seorang petugas yang mempertahankan Merah Putih di Timor Timur," kata Amien Rais usai dialog Gelar Mimbar Rakyat II di Depok, Jawa Barat, Minggu. Menurut Amien, jika komandannya dilepaskan atau dibebaskan, maka demi keadilan prajurit juga harus dibebaskan. Partai Amanat Nasional (PAN), kata Amien, akan memberikan bantuan hukum kepada Gutteres melalui DPW PAN Nusa Tenggaran Timur (NTT) guna membela hak-hak dia sebagai pejuang Merah Putih dan membebaskannya dari penjara. Menurut Amien Rais, masuknya Eurico ke penjara lebih karena adanya pergulatan politik antar elit politik pada saat itu. Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN itu yakin selalu ada jalan untuk memperoleh keadilan termasuk untuk Eurico Gutteres. Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur, Eurico Gutteres mulai menjalani masa hukuman penjara 10 tahunnya pada 4 Mei 2006 di LP Cipinang. Sebelum memasuki LP Cipinang Gutteres mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya yang diajukannya, karena ia adalah warga negara yang baik walaupun putusan itu tidak sesuai dengan hati nuraninya. MA menolak kasasi yang diajukan Eurico Guterres dan mengabulkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Eurico. Hukuman itu dikenakan kepada Eurico dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timtim pasca-referendum 1999, yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan. (*)
Copyright © ANTARA 2006