Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan seorang tersangka kasus penadah motor hasil curian, Julianus, lewat restorative justice.

"Dengan demikian, penuntutan perkaranya dihentikan," Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Jumat.

Pria akrab disapa Eka itu menyebut penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice tersebut sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Baca juga: Polda Sumut terapkan keadilan restoratif pada 7.553 kasus selama 2022

Menurutnya pelaksanaan restorative justice merupakan langkah mediasi yang diambil kejaksaan dengan mempertemukan tersangka Julianus dan korban serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.

"Setelah dilakukan mediasi, korban bersedia memaafkan Julianus. Sepeda motor yang sebelumnya dibeli tersangka, juga telah dikembalikan ke korban," ujar Eka.

Pihaknya berharap dengan adanya restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.

"Tapi, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice, karena harus memenuhi syarat tertentu," ujarnya.

Sementara, Julianus menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang pelaku pencurian sepeda motor yang saat ini masih diburu Polres Bintan, datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor miliknya ditukar dengan motor Yamaha Vega R hasil curian pelaku tersebut.

"Saya saat itu tanpa berpikir panjang, langsung menerimanya, karena saya cuma tambah uang Rp500 ribu lalu dapat motor bagus," ujar Julianus.

​​​Ia mengaku menyesali perbuatannya karena tidak teliti dalam membeli suatu barang dengan harga murah. Atas kejadian itu, Julianus berjanji ke depan tidak lagi mengulangi hal yang sama.

Dia pun bersyukur dengan adanya restorative justice, akhirnya ia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istrinya.

"Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya" ucapnya.

Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian motor pada bulan September 2022. Dalam kasus ini, tersangka Julianus sempat ditahan selama 2 bulan 10 hari di Polres Bintan.

Baca juga: Polri miliki sistem pengawasan mencegah jual beli restorative justice
Baca juga: Polsek Rappocini berikan keadilan restoratif pelaku tawuran
Baca juga: Jaksa Agung sebut 2.103 kasus dituntaskan dengan keadilan restoratif

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023