New York (ANTARA News) - Dua WNI yang menjadi tersangka kasus transaksi senjata ilegal, akan menjalani sidang pertamanya di pengadilan Detroit, Negara Bagian Michigan, AS, hari Senin ini. Plt. Konsul Jenderal RI Chicago, Hidayat Karta Hadimadja, mengatakan, Sabtu, kedua WNI kini sudah dipindahkan ke Detroit, setelah sempat berpindah-pindah tempat tahanan sementara. Setelah ditangkap di Honolulu, 11 April lalu, Hadianto Djoko Djuliarso dan Ignatius Soeharli langsung ditahan di penjara Negara Bagian Hawaii tersebut hingga akhir April. Mereka kemudian dipindahkan sementara ke San Bernadino (Kalifornia) dan Oklahoma sebelum ke kota Detroit, tempat dikeluarkannya dakwaan bagi mereka. "Sabtu petang ini, mereka sudah berada di rumah tahanan Detroit. Senin nanti mereka akan disidang," kata Hidayat yang bersama staf KJRI Chicago sudah berada di Detroit untuk memantau jalannya persidangan WNI tersebut. Sebelumnya pihak KJRI Chicago ingin langsung bertemu dengan kedua WNI tersebut, Sabtu, namun baru mendapat izin hari Senin pagi, sebelum sidang pengadilan dimulai. Kedua WNI tersebut, kata Hidayat, akan didampingi pengacara publik dari Michigan. "Jika diperlukan adanya penerjemah, kami juga akan siap membantu," katanya. Hadianto dan Soeharli ditangkap aparat hukum AS di Hawaii karena dituduh melanggar Undang Undang Kontrol Ekspor Senjata dan pencucian uang, Istri Hadianto juga ditangkap namun dalam pengadilan hearing dinyatakan tidak terlibat. (*)
Copyright © ANTARA 2006