Jakarta, 4/10 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan menggunakan model pendekatan pengelolaan wilayah secara berimbang dan komprehensif antara pemanfaatan dengan pelestarian lingkungan. Perencanaan pembangunan tersebut semestinya mengacu pada kelayakan teknik dan ekonomi maupun lewat pengujian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga wilayah pesisir dapat lebih berkembang baik dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam Seminar Nasional Bangunan Pantai Ramah Lingkungan di Kantor KKP, Kamis (4/10).

Namun Sharif menyayangkan, karena nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut masih kurang memerhatikan aspek-aspek lingkungan. Sehingga menimbulkan berbagai persoalan baik pada saat pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan. Adapun permasalah tersebut diantaranya, perubahan morfologi pantai, penurunan kualitas lingkungan, rusaknya ekosistem, bahkan hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir yang sebagian besar adalah nelayan. Di samping itu, pembangunan pantai tanpa terarah dapat memberikan dampak negatif terhadap pembangunan wilayah pesisir seperti erosi, sedimentasi, rusaknya eksositem dan habitat, terbatasnya akses masyarakat nelayan serta perubahan hidro oseanografi.

Terkait hal itu, kebijakan penataan ruang amat penting sebagai sebuah alat untuk mensinkronkan dan mensinergikan kepentingan antar sektor dan antar wilayah dalam pengembangan potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan ruang kota pantai, penanganan kawasan perbatasan negara (termasuk pulau-pulau kecil terluar) serta upaya dalam mengantisipasi dampak pemanasan global. Tak ayal lagi, KKP kian berupaya mendorong terlaksananya pengelolaan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berbasis daya dukung lingkungan lewat pembagian peruntukan lahan, dan zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pembagian zonasi itu akan dilaksanakan melalui rencana tata ruang (zonasi) kawasan perairan. Zonasi kawasan pesisir dinilai ampuh untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta kepastian alokasi ruang di setiap kegiatan usaha perikanan dan kelautan. Seperti diketahui sebelumnya, KKP tengah menyusun rencana strategis dalam upaya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Adapun rencana strategis tersebut dengan mengadopsi rencana strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), rencana zonasi WP3K, rencana pengelolaan WP3K serta rencana aksi WP3K. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pembagian zonasi kawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar tersebut akan dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan terhadap pengelolaan suatu ruang atau wilayah perairan.

Setidaknya dibutuhkan empat hal dalam mengelola kawasan konservasi dan upaya menyelamatkan ekosistem laut. Pertama, tersedianya alokasi untuk ruang konservasi. Kedua, kawasan alur yang berfungsi sebagai alur pelayaran, penempatan kabel/pipa bawah laut, serta alur ikan dan biota laut dalam menjaga sumber daya ikan dan kawasan strategis nasional. Ketiga, kawasan pemanfaatan umum. Terakhir kawasan strategis nasional tertentu. Dengan empat hal tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya dan lingkungan. Pasalnya, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi yang besar dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Potensi besar tersebut jika dimanfaatkan secara arif dan berkelanjutan dapat menjadi benteng tangguh serta memberikan dampak ganda (multiplier effect) dalam industrialisasi kelautan dan perikanan. Lantaran kawasan pesisir, memiliki letak strategis karena merupakan pintu gerbang utama aktivitas ekonomi kelautan sehingga dapat dimanfaatkan menjadi pelabuhan, industri, transportasi serta pusat kegiatan bisnis dan rekreasi. Sebagai gambaran, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 80.791 dengan luas perairan sebesar 3,25 juta km2. Sementara jumlah kabupaten/ kota pesisir sebanyak 324.

Selain itu, KKP telah memiliki strategi besar dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Strategi tersebut direfleksikan dalam kebijakan ekonomi biru. Ekonomi biru merupakan model pendekatan pembangunan ekonomi yang tidak lagi mengandalkan pembangunan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan. Namun, merupakan suatu lompatan besar dalam pembangunan, dengan meninggalkan praktek ekonomi yang mementingkan keuntungan jangka pendek serta menggerakkan perekonomian yang rendah karbon (low carbon economy). Sehingga ekonomi biru mampu menjawab ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pemanasan global.

Salah satu upaya lainnya yakni, dengan reklamasi pesisir dan pulau pulau kecil. Reklamasi pesisir dan pulau pulau kecil diharapkan dapat memberikan manfaat sumber daya lahan baik secara lingkungan maupun sosial ekonomi dan budaya seperti, peningkatan ekonomi skala makro & mikro, investasi dan peluang bisnis yang tinggi serta terbukanya lapangan kerja. Maka dari itu, reklamasi pesisir akan mengadopsi prinsip-prinsip pro job (pembukaan lapangan kerja), pro growth (pengembangan wilayah), dan pro poor (pengentasan kemiskinan) sehingga mampu memberikan jaminan atas keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat nelayan. Sebagai contoh adalah reklamasi Pulau Nipah, yang telah berakhir pada akhir 2008 lalu, dan memberikan manfaat cukup penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi di Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau.

Beranjak dari hal tersebut, penyelenggaraan seminar ini ditujukan untuk menghimpun data, informasi, pemikiran, dan komitmen bersama dalam rangkaian kegiatan pendirian bangunan pantai, sekaligus menyamakan persepsi tentang bangunan pantai yang ramah lingkungan. Seminar nasional tersebut turut melibatkan para ahli dan sektor – sektor terkait, koordinasi kebijakan dan program lintas sektor, sosialisasi peraturan dan undang – undang. Hal penting lain yang harus diperhatikan dalam pendirian bangunan di wilayah pesisir ialah peraturan perundangan terkait dengan pendirian bangunan di wilayah pesisir yang telah dibuat oleh Kementerian / Lembaga dan masih berlaku, di antaranya : Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010 tentang Pedoman. Pengaman Pantai, Surat Edaran Nomor 07/SEM/2010 perihal Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, Surat Edaran Nomor 08/SEM/2010 perihal Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penanganannya, Surat Edaran Nomor 01/SEM/2011 perihal Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengaman Pantai, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012