Alhamdulillah Muhmmad Ja'far Audah sudah divonis 1 tahun 6 bulan, karena telah banyak merugikan pihak lain.
Cilacap (ANTARA) - Distributor utama jamu tradisional "Fresmag" mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi kepada Muhammad Ja'far Audah (MJA) yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan merek "Fresmag".
"Alhamdulillah Muhammad Ja'far Audah sudah divonis 1 tahun 6 bulan, karena telah banyak merugikan pihak lain," kata perwakilan distributor utama jamu tradisional "Fresmag", Achmad Subarkah, di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengakui pihaknya telah melaporkan MJA ke polisi atas dugaan pemalsuan merek "Fresmag" dengan tujuan memberikan shock therapy kepada pabrik, distributor, pedagang, dan pemalsu merek.
Selain itu, kata dia, pelaporan tersebut juga dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan terwujudnya kepastian.
Dalam hal ini, ujar dia pula, pelaporan tersebut didasari oleh Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan.
"Dengan demikian, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, maka kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak bisa melakukan upaya hukum," katanya pula.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan adalah pemilik merek terdaftar serta agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus mendesak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan merek jamu "Fresmag".
Hingga akhirnya, kata dia, kasus dugaan pemalsuan merek "Fresmag" itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Muhammad Ja'far Audah pada tanggal 21 Desember 2022 divonis bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Subarkah.
Baca juga: DJKI pantau pemalsuan merek alkes di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: PN Jaktim batalkan penetapan tersangka dugaan pidana merek plastik
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023