Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Jaksa penuntut umum menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Baca juga: Kuasa Hukum Hendra dan Agus: Keterangan saksi tidak tunjukkan pidana

Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Agus Nurpatria tepis berita negatif tentang Hendra

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023