Jakarta (ANTARA) -
"Terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini diharapkan dapat memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi," kata John Wempi dalam Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan peraturan tersebut pun diharapkan dapat mewujudkan transformasi institusi pemerintahan menjadi institusi lebih bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta menciptakan pelayanan publik berkualitas.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional agar tidak hanya berorientasi pada angka kredit dalam bekerja.
Baca juga: Menteri PAN-RB dorong KASN berkolaborasi wujudkan reformasi birokrasi
"Mind set (pola pikir) penjabat fungsional harus berubah, dari hanya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja yang lebih lincah, dinamis, produktif, dan memiliki dampak langsung pada pencapaian indikator kinerja institusi," jelasnya.
Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 itu bertujuan untuk membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.
"Kami pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi); sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas.
Guna memastikan pelaksanaan peraturan itu berjalan dengan baik, dia mengatakan Kemenpan RB terus melakukan sosialisasi kepada ribuan ASN di Tanah Air, bahkan mereka telah membuka kanal untuk menjelaskan peraturan tersebut.
Baca juga: Azwar Anas sebut Permen PAN-RB 1/2023 untuk birokrasi lebih lincah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023