Menurut laporan Kantor Berita Jepang Kyodo, Jumat, peraturan yang masih berlaku saat ini adalah penonton boleh berbicara dengan suara keras di acara berskala besar seperti pertandingan olahraga profesional atau konser, jika kerumunan berada dalam batas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Namun, seiring dengan tren penurunan kasus virus corona di Jepang, pemerintah setempat bermaksud mencabut pembatasan yang diberlakukan selama pandemi itu.
Baca juga: Kekebalan kelompok terhadap COVID-19 di Jepang hampir 90 persen
Meski nantinya penonton diperbolehkan bersorak-sorai di venue olahraga atau konser yang padat, mereka tetap diminta untuk terus memakai masker untuk meminimalisir penyebaran virus.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Indonesia telah resmi mencabut pembatasan serupa yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas lebih luas, termasuk ikut memeriahkan kompetisi olahraga yang digelar di Tanah Air.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM
Sebelumnya, pada masa PPKM, pemerintah hanya memperbolehkan venue terisi maksimal 50 persen untuk wilayah dengan status level 3, 75 persen untuk wilayah dengan level 2, dan 100 persen untuk wilayah dengan level 1.
Penonton yang hadir juga disyaratkan untuk telah divaksin booster, atau minimal telah menerima vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes antigen pada hari pertandingan.
Hal ini sama juga disyaratkan pada pemain dan ofisial, kru media, dan staf pendukung dari kompetisi tersebut. Penonton dan semua yang terlibat juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Panel ahli desak Jepang bertahap turunkan status waspada COVID
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023