"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.
Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Made Santi menjadi terdakwa kasus ITE setelah dilaporkan oleh mantan suami kliennya. Masalah ini bermula ketika Made Santi menjadi kuasa hukum kliennya berinisial NS, untuk membantu menyelesaikan persoalan pembagian harta pasca bercerai dengan suami kliennya berinisial GG.
Pasca perceraian, persoalan pembagian harta telah diputuskan untuk dibagi dua. Hal itu pun sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Objek yang masuk dalam pembagian harta ada 9 bentuk. Salah satunya, hotel berbintang di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
Klien Made Santi pun mengajukan lelang terhadap hotel tersebut. Lelang diajukan sesuai dengan prosedur.
Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim aprraisal independen yang menilai estimasi harga objek harta tersebut.
Pengumuman lelang hotel juga sudah diumumkan pengadilan dan KPKNL, termasuk pemasangan iklan di media cetak.
Sebagai niat membantu, Made Santi mengunggah kabar lelang tersebut melalui akun facebook pribadinya dengan menuliskan "Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram".
Unggahan itu pun disertai foto hotel, dan sejumlah dokumen seperti hasil aprraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram.
Atas dasar unggahan tersebut, Made Santi dilaporkan ke Polda NTB oleh mantan suami kliennya dengan kasus ITE dengan alasan mengunggah objek tanpa izin GG, mantan suami kliennya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023