Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Radji Sheikh Ahmad, Sabtu malam, usai KTT ke-5 D-8 di Bali menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Malaysia.
Acara yang disaksikan langsung oleh kepala pemerintahan masing-masing, yaitu Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Abdullah Badawi, merupakan nota kesepahaman yang sudah dibicarakan sejak pertemuan pemimpin kedua negara itu di Bukittinggi pada Januari 2006.
Dijelaskan oleh Erman, nota kesepahaman itu merupakan inisiatif Indonesia dalam memberikan perlindungan yang optimal terhadap tenaga kerja Indonesia, khusunya pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Menurutnya, pembahasan nota kesepahaman telah dilakukan sejak 2004 namun berhasil diselesaikan pada 2006.
"MOU ini memberikan keuntungan yang besar kepada kita karena selama ini pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia belum ada perlindungannya. Kesepamahan ini merupakan payung hukum untuk peraturan yang akan segera kita susun," kata Erman.
Ia menambahkan, beberapa elemen utama yang disepakati antara lain kewajiban membuat kontrak kerja antara majikan di Malaysia dan pembantu rumah tangga asal Indonesia yang memuat hak dan kewajiban yang jelas termasuk besarnya jumlah gaji yang format serta isinya harus mengikuti model kontrak yang ditetapkan dalam MOU.
Selain itu juga dicantumkan mengenai larangan bagi majikan maupun pengerah tenaga kerja ke Malaysia untuk melakukan pemotongan gaji PRT.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan itu maka Indonesia dan Malaysia memiliki dua instrumen yang mengatur perlindungan TKI di Malaysia yaitu terkait TKI sektor formal yang nota kesepahamannya sudah ditandatangani pada Mei 2004 dan mengenai TKI sektor informal yang ditandatangani Sabtu (13/5) malam di Bali.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006