Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini sedang menangani sebanyak 76 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sejak akhir tahun 2022.

"Terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Heddy memperkirakan jumlah aduan tersebut akan meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024. Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri atas tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiel aduan.

Kegiatan verifikasi itu dilakukan bersamaan dengan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.

Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan pada 1-20 Januari 2023.

"Selama 37 hari kerja, pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil," jelasnya.

Baca juga: DKPP tidak prioritaskan maupun anaktirikan aduan

Selain itu, Heddy menambahkan DKPP juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang terus masuk setiap harinya.

DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, seluruh jajaran DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas.

"Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya," tambahnya.

Dia menegaskan DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Semua aduan diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.

Misalnya, terkait aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023, Heddy menjelaskan aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku.

Baca juga: DKPP sepanjang 2022 terima pengaduan 124 perkara etik

DKPP juga telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pengadu pada 5 Januari 2023. Tepatnya, dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.

Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Demikian juga dengan aduan lainnya kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada," ujar Heddy.

DKPP tetap berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan dengan melakukan langkah perbaikan, terlebih jumlah aduan yang diterima DKPP diprediksi meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: DKPP memberhentikan tiga penyelenggara pemilu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023