Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan pada 2022 berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dikutip dari keterangan resmi, Rabu.
Sejak 2014 sampai 2022, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS.
“Selama 2022, Penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” imbuhnya.
Tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Baca juga: OJK Institute: Pemain baru industri keuangan perlu jadi perhatian
Baca juga: Survei Manulife sebut 83 persen masyarakat Indonesia butuh asuransi
Baca juga: Lindungi konsumen, OJK perkuat tata kelola industri jasa keuangan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023