Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melanjutkan penyidikan perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Lulu Winarto menolak praperadilan tersangka Irpan melalui kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulsel Hary Surachman di Makassar, Rabu, mengatakan, setelah praperadilan diputus oleh pengadilan, maka penyidikan akan dilanjutkan kembali.

"Seminggu ini kita disibukkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, tetapi praperadilan itu sudah diputus dan ditolak," ujarnya.

Harry mengatakan dalam perkara hilangnya beras dalam gudang Bulog itu, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu diantaranya mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyebut, praperadilan yang diajukan itu karena tersangka menganggap bahwa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Yang digugat itu sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Tersangka beranggapan bahwa penyelidikan kita tidak ada, juga mengaku tidak cukup alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Pinrang melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan memeriksa lima orang saksi terkait hilangnya 500 ton beras pada gudang Bulog Bittoeng, Lampa, Kecamatan Pekkabata, di kabupaten setempat pada September 2022.

Pimpinan Kantor Wilayah Bulog Sulawesi Selatan dan Barat Bakhtiar bahkan telah mencopot Kepala Gudang Bulog Kabupaten Pinrang Muhammad Idris dan pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W. Putra Sikado. Kedua pejabat Bulog Pinrang ini dianggap bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023