Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Adapun saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah sebagai berikut:
1. Amalia Desiana (Anggota DPRD Banjarnegara)
2. Edy Purwanto (Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara).
3. Puji Kasih Kastuti (Bagian keuangan PT. Aneka bangun Sarana).
4. Indra Rafli Bagus Perdana (Mahasiswa).
5. Sugeng Karyoto (Direktur CV Harya Dewa).
6. Feby Maulana Rijae (Swasta).
7. Syaiful Anwar (Direktur Utama PT. Faris Rachman).
8. Edi Wartono (CV. Jaya Utama).
9. Afila Asih Sejati (Mahawira Manggala Ciptakarya).
10. Trisno Adjie (CV. Buana Perkasa).
Penetapan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono
Baca juga: KPK konfirmasi Lasmi Indaryani soal kepemilikan aset ayahnya
Ia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023