Penajam (ANTARA) - Pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menunggu pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri menyangkut pemekaran daerah seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pemekaran wilayah, menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu, belum dapat segera dilakukan karena moratorium Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) belum dicabut

Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan.

Sehingga, ujar dia, keputusan akhir atas rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu.

Namun, tim.pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan berbagai persiapan menyangkut rencana pemekaran dan penataan wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Tim terus bekerja untuk persiapkan pemekaran wilayah, jadi ketika moratorium dicabut langsung wilayah langsung dimekarkan," ucap dia.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi enam kecamatan, yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan.

Kemudian Kecamatan Babulu dipecah menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru tidak dimekarkan, tetapi desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Waru bakal dimekarkan.

Tahapan pemekaran wilayah, kata dia, saat ini terus dipersiapkan terutama dalam pembuatan atau pemetaan lokasi wilayah yang akan dimekarkan.

Ketika Kecamatan Sepaku masuk ke wilayah IKN Nusantara, maka hanya tersisa tiga kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, ujar Tohar, sehingga perlu penataan agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.

Pemekaran wilayah.menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena ada sebagian daerah yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru.

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023