Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari postingan pelaku yang akan menjual barang hasil curian melalui akun jual beli.
"Saat memantau facebook, salah satu pegawai Setda Minahasa Utara melihat di akun jual beli, ada orang yang memposting penjualan komputer PC yang mirip dengan barang yang hilang. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Dia menambahkan setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DT (32), di Airmadidi Atas.
Dia mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi di ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Minahasa Utara, saat ruangan sedang sepi.
"Pelaku sempat masuk ke dalam ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari, dengan cara mencongkel jendela. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dan mengambil 3 unit komputer PC all in one merk Lenovo, 2 unit komputer pc all in one merk Acer dan laptop merk zyrex, setelah itu pelaku membawanya ke rumah dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Pada Sabtu (14/1) pagi, salah satu pegawai Setda Minut kaget saat mengetahui komputer yang berada di atas meja kerjanya sudah hilang.
"Saat membuka aplikasi CCTV di handphone miliknya, pegawai tersebut kaget melihat komputer PC yang berada di atas meja kantor sudah tidak ada. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dan diteruskan ke polisi," katanya.
Saat diamankan, lanjut Abast, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut untuk membantu keluarganya yang dalam masalah di pengadilan. Pelaku juga diduga telah melakukan pencurian di Kantor Catatan Sipil dan di Kantor Lingkungan Hidup yang saat ini masih dalam pengembangan," kata Abast.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023