Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari delapan remaja itu tiga orang diantaranya masih di bawah umur.
"Dari delapan orang remaja yang hendak tawuran ini diketahui tiga orang lainnya masih di bawah umur," katanya.
Ia menjelaskan dengan tertangkapnya remaja yang hendak tawuran tersebut itu berawal saat tim personel Polsek Panongan melaksanakan patroli mobile pengamanan perayaan Imlek 2023.
Namun, ketika sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diketahui ada sekelompok remaja tengah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul.
"Pada saat akan dilakukan pengamanan, para pemuda itu berusaha untuk melarikan diri. Bahkan, anggota Polsek Panongan ditabrak oleh para pemuda itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan motif para pemuda itu hendak melakukan aksi tawuran sebagai menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok mereka.
"Motif hanya untuk gagah-gagahan (eksistensi), menunjukkan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai," tuturnya.
Ia juga mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam diantaranya seperti pedang, parang, celurit, dan stik golf akan dilakukan proses hukum yang berlaku.
Adapun pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023