"Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tak pernah titip mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk dapat diluluskan dalam penerimaan mhs baru tahun 2022 melalui jalur mandiri," kata Dedy Hermawan, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Informasi sebenarnya adalah saudara Aryanto yang meminta tolong dan memohon agar anak kandungnya dapat diterima di Fisip Unila melalui jalur mandiri.
Sehingga, informasi yang didapatkan di persidangan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 bahwa Wali Kota Bandarlampung Eva Dwianan menitipkan keponakannya merupakan keliru.
Hanya saja, kata Deddy, dalam daftar titipan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertulis penitipnya yakni Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
"Hal ini dimaksudkan sebagai informasi saja bahwa beliau (Aryanto) loyalis dan relawan dari Walikota Bandarlampung, sehingga, harapannya dapat jadi bahan pertimbangan panitia penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri," katanya.
Saudara Aryanto, kata Dedy, menitipkan anak kandungnya dengan cara mengirim tanda pendaftaran mahasiswa jalur mandiri ke wakil dekan bidang akademik dan Kerjasama.
"Sebagaimana fakta persidangan bahwa titip menitip mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, memang sudah sejak lama. Di Fisip pun terjadi hal demikian," kata dia.
Menurutnya, pihak yang menitipkan itu pun dari keluarga besar Fisip Unila dan Unila seperti satpam, karyawan, dosen, pensiunan karyawan Unila, pimpinan dan juga dari mitra mitra fakultas seperti instansi pemerintahan di Lampung, termasuk juga unsur masyarakat.
"Seluruh pihak yang melakukan penitipan tersebut, termasuk Aryanto, tidak ada yang dijanjikan bahwa anaknya dapat lulus dan diterima, semua diserahkan sepenuhnya pada panitia penerimaan dan hasil tes serta kecukupan daya tampung. Tidak ada yg dimintai duit, dan tidak ada janji apapun andai dinyatakan lulus," kata dia.
Sebelumnya, Dekan Fisip Universitas Lampung, Dra. Ida Nurhaida, M.Si menyebutkan bahwa Wali Kota Bandarlampung pernah menitipkan ponakan nya untuk masuk Unila.
Hal itu diungkapkan oleh Ida Nurhaida saat menjadi saksi pada sidang lanjutan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila atas Terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa malam.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023