Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa seorang pegawai PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan yang bersangkutan diperiksa untuk didalami pengetahuannya sebagai saksi atas tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020. KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK usut jumlah uang Amarta Karya untuk subkontraktor
Baca juga: KPK duga ada arahan tentukan subkontraktor proyek fiktif Amarta Karya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023