Ketika kita di daerah mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum dan Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan

Cikarang, Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) melalui regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah dengan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan pada lingkup satuan tersebut.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan, termasuk di lingkungan satuan pendidikan pondok pesantren.

"Kehadiran pondok pesantren sudah sejak dahulu sebagai tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi," katanya.

Dia mengatakan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pondok pesantren diperlukan untuk menunjang kemajuan pendidikan mengingat selama ini kewenangan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat.

"Ketika kita di daerah mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum dan Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan," katanya.

Ia mengakui selama ini pondok pesantren di wilayahnya yang notabene tidak memiliki sekolah formal belum mendapatkan fasilitasi maupun bantuan yang sama seperti sekolah formal pada umumnya.

"Misalnya sekolah dasar, sekolah negeri, swasta bisa mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa," katanya.

Padahal, menurut dia, kehadiran pondok pesantren jauh lebih lama dibandingkan sekolah umum yang dikenal masyarakat saat ini meski sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya kementerian saja nanti yang bisa mengakses namun kita juga bisa," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah mengalokasikan dana hibah untuk pesantren-pesantren di wilayahnya namun dengan disahkannya peraturan daerah ini, pembiayaan pesantren dapat ditingkatkan sekaligus bisa melalui beberapa perangkat daerah.

"Pertama tentu peningkatan mutu agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumni bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari pondok pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan di pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi.

"Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum peraturan daerah ini," katanya.

Baca juga: Raperda pondok pesantren didukung penuh Bupati Bekasi

Baca juga: Berkontribusi ikut membangun, Bupati Bekasi sebut santri aset pemda

Baca juga: Pemkab Bogor siapkan Perda Ponpes tingkatkan mutu pendidikan

Baca juga: DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pondok Pesantren

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023