Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) masih tetap berlaku.
"Seperti pada pasal 184, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini," ujar Yagus melalui siaran resminya di Jakarta, Rabu.
Yagus mengatakan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.
"Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021," jelas Yagus.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN gandeng ANRI arsipkan dokumen pertanahan
Lebih lanjut ia mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK.
"Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan pada dasarnya Perpu Cipta Kerja klaster pertanahan dan tata ruang sangat minim akan perubahan.
"Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat (UU HPP) dan Daerah (UU HKPD) serta beberapa perbaikan teknis penulisan," ujarnya.
"Intinya ke depan kita harus mensosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perpu juga soal materi turunan dari Perpu itu sendiri," kata Joko.
Pembahasan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan upaya untuk menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perpu tersebut.
Baca juga: Perpu Cipta Kerja jadi agenda strategis DPR untuk diselesaikan
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023