Alokasi 9,3 juta dosis booster kedua menunjukkan komitmen pemerintahJakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Slamet Rosyadi mengatakan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat atau booster kedua.
"Mari bersama-sama berperan aktif meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum," kata Prof Slamet Rosyadi dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Pembangunan FISIP Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah itu menjelaskan pada saat ini pemerintah telah mengalokasikan stok vaksin COVID-19 sebanyak 9,3 juta dosis untuk mendukung program vaksinasi booster kedua.
"Adanya alokasi 9,3 juta dosis booster kedua menunjukkan perhatian dan komitmen pemerintah untuk menguatkan ketahanan kesehatan masyarakat," katanya.
Baca juga: Dokter: Booster kedua berikan perlindungan dari risiko gejala berat
Baca juga: Kemenko PMK minta masyarakat segera dapatkan booster kedua
Dia menambahkan bahwa pada saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus.
"Program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum menjadi salah satu bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19," katanya.
Dengan demikian, seluruh masyarakat perlu mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua dengan cara mendatangi puskesmas-puskesmas terdekat.
"Melengkapi diri dengan vaksinasi COVID-19 secara lengkap hingga booster kedua diharapkan akan dapat memberikan proteksi optimal dari risiko penularan virus," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19," katanya.
Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Baca juga: 9,3 juta dosis booster kedua dialokasikan Kemenkes bagi warga umum
Baca juga: 68,2 juta orang sudah terima dosis ketiga vaksin COVID-19
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023